SYARAT MENJADI ANGGOTA
- Murid, guru, dan karyawan MTsN 3 Banjarnegara
- Menyerahkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Mengisi formulir permohonan/pendaftaran anggota perpustakan ( atau via link online )
- Setelah mengisi formulir, murid akan mendapatkan kartu anggota perpustakaan
- Masa berlaku keanggotaan selama 3 tahun atau selama masih menjadi bagian dari MTsN 3 Banjarnegara
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Pemakai jasa perpustakaan adalah warga MTsN 3 Banjarnegara.
- Pengunjung tidak diperkenankan membawa Tas , Map , Buku dan Memakai jaket ke dalam ruang perpustakaan.
- Pengunjung tidak diperkenankan makan ,minum , di dalam ruang perpustakaan.
- Pengunjung harus menjaga ketertiban , ketenangan , kesopanan , kebersihan , serta keindahan ruang perpustakaan.
- Pengunjung dilarang merusak bahan pustaka.
- Pengunjung dilarang membawa bahan pustaka keluar ruang perpustakaan , sebelum melalui proses peminjaman .
- Tamu bisa membaca diruang perpustakaan dengan izin kepala perpustakaan.
- Pengunjung dilarang membuang sampah
- Sebelum meninggalkan ruangan, buku – buku dan kursi harus dirapikan.
- Peminjaman dan Pengembalian buku harus melalui petugas perpustakaan
TATA TERTIB PEMINJAMAN/PENGEMBALIAN BUKU
- Yang dapat menjadi anggota perpustakaan adalah warga MTsN 3 Banjarnegara
- Peminjam membawa kartu anggota perpustakaan E-lib Megabara yang masih aktif
- Peminjam harus datang sendiri dan tidak boleh menggunakan kartu anggota orang lain
- Peminjaman buku paket/ buku mapel dilaksanakan secara kolektif menggunakan buku pinjaman kelas yang didistribusikan secara merata tiap murid dalam kelas tersebut (dengan catatan kuantitas buku memadai) untuk jangka waktu satu tahun, tetapi jika tidak memadai maka peminjaman dilakukan rolling buku yang dilakukan 2-3 bulan sekali. Sementara untuk buku penunjang ( diluar pendistribusian buku kolektif, boleh dipinjam maksimal 3 buku dan bisa diperpanjang setiap satu bulan sekali
- Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda Rp 500,00 tiap buku per hari
- Peminjam yang menghilangkan atau merusakkan buku diharuskan mengganti dengan buku yang sama atau uang seharga buku itu
- Keterlambatan selama 30 (tiga puluh) hari akan memperoleh peringatan tertulis dan diharuskan menyumbangkan satu buku kepada pihak perpustakaan. 8. Bahan pustaka yang ada di rak REFERENCE , tidak boleh dipinjam keluar ruangan perpustakaan
