FAQ

SYARAT MENJADI ANGGOTA

  • Murid, guru, dan karyawan  MTsN 3 Banjarnegara
  • Menyerahkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Mengisi formulir permohonan/pendaftaran anggota perpustakan ( atau via link online )
  • Setelah mengisi formulir, murid akan mendapatkan kartu anggota perpustakaan
  • Masa berlaku keanggotaan selama 3 tahun atau selama masih menjadi bagian dari MTsN 3 Banjarnegara

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

TATA TERTIB PENGUNJUNG

  1. Pemakai jasa perpustakaan adalah warga MTsN 3 Banjarnegara.
  2. Pengunjung tidak diperkenankan membawa Tas , Map , Buku dan Memakai jaket ke dalam ruang perpustakaan.
  3. Pengunjung tidak diperkenankan makan ,minum , di dalam ruang perpustakaan.
  4. Pengunjung harus menjaga ketertiban , ketenangan , kesopanan , kebersihan , serta keindahan ruang perpustakaan.
  5. Pengunjung dilarang merusak bahan pustaka.
  6. Pengunjung dilarang membawa bahan pustaka keluar ruang perpustakaan , sebelum melalui proses peminjaman .
  7. Tamu bisa membaca diruang perpustakaan dengan izin kepala perpustakaan.
  8. Pengunjung dilarang membuang sampah
  9. Sebelum meninggalkan ruangan, buku – buku dan kursi harus dirapikan.
  10. Peminjaman dan  Pengembalian buku harus melalui petugas perpustakaan


TATA TERTIB PEMINJAMAN/PENGEMBALIAN BUKU

  • Yang dapat menjadi anggota perpustakaan  adalah  warga MTsN 3 Banjarnegara
  • Peminjam  membawa kartu anggota perpustakaan E-lib Megabara yang masih aktif
  • Peminjam  harus datang sendiri dan tidak boleh menggunakan kartu anggota orang lain
  • Peminjaman  buku  paket/ buku  mapel dilaksanakan secara kolektif menggunakan  buku  pinjaman kelas yang didistribusikan secara merata tiap murid dalam kelas tersebut (dengan catatan kuantitas buku  memadai)  untuk jangka waktu  satu  tahun, tetapi jika tidak memadai maka peminjaman  dilakukan rolling buku yang dilakukan 2-3 bulan sekali. Sementara untuk buku penunjang ( diluar pendistribusian buku  kolektif, boleh dipinjam maksimal 3 buku dan bisa diperpanjang setiap satu bulan sekali
  • Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda Rp 500,00 tiap buku per hari
  • Peminjam yang menghilangkan atau  merusakkan buku diharuskan mengganti dengan buku yang sama atau uang seharga buku itu
  • Keterlambatan selama 30 (tiga puluh) hari akan memperoleh peringatan tertulis dan diharuskan menyumbangkan satu buku kepada pihak perpustakaan. 8.   Bahan pustaka yang ada di rak REFERENCE , tidak boleh dipinjam keluar ruangan perpustakaan